1. Peserta didik harus datang di sekolah
selambat-lambatnya 10 menit sebelum
pelajaran dimulai
2. Peserta
didik menaruh tas dan alat tulis lainnya di laci meja masing-masing kemudian keluar kelas
3. Peserta
didik yang mendapat tugas piket harus datang lebih awal dan melaksanakan
tugasnya dengan baik
4. Peserta
didik yang tidak masuk sekolah karena alasan tertentu harus memberi tahu
sebelum atau sesudahnya secara lisan atau tertulis
5. Peserta didik memakai seragam sekolah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
MASUK
KELAS DAN DIDALAM KELAS
1. Peserta
didik segera berbaris dipimpin ketua kelas / wakil di depan kelas ketika bel masuk berbunyi
2. Peserta
didik masuk kelas satu persatu dengan tertib dan duduk di tempatnya
masing-masing
3. Peserta
didik yang datang terlambat wajib melapor kepada kepala sekolah
4. Peserta
didik berdoa dipimpin salah seorang peserta didik
5. Pesrta
didik memberi salam kepada guru sebelum pelajaran dimulai
6. Peserta
didik tidak boleh meninggalkan kelas tanpa alasan tertentu
7. Peserta
didik harus mengikuti pelajaran dengan tertib
WAKTU ISTIRAHAT DAN
WAKTU PULANG
1. Pada
saat bel istirahat berbunyi peserta didik keluar kelas dengan tertib
2. Peserta
didik tidak boleh di dalam kelas waktu istirahat
3. Selama
istirahat peserta didik tidak boleh meninggalkan sekolah tanpa ijin
4. Pada
saat bel masuk berbunyi, peserta didik masuk kelas dengan tertib dan duduk
dengan tenang di tempatnya masing-masing
5. Ketika
bel pulang berbunyi, pelajaran berakhir, ditutup dengan doa dan memberi salam
kepada guru
6.
Peserta didik keluar kelas
dengan tertib
TATA TERTIB BERPAKAIAN SISWA
1. Senin – Selasa memakai seragam
sekolah putih merah
2. Rabu – Kamis memakai seragam sekolah batik
3. Jum’at – Sabtu memakai seragam Pramuka
4. Sepatu hitam, kaos kaki putih
5. Ikat pinggang hitam
6. Saat mengikuti pelajaran olahraga memakai
pakaian olahraga
Bagi
peserta didik yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi sbb :
1. Peringatan lisan langsung
kepada peserta didik
2. Peringatan tertulis kepada
peserta didik dengan tembusan kepada orang tua peserta didik
3. Tidak boleh mengikuti
pelajaran untuk sementara waktu
4. Skorsing untuk jangka waktu
yang ditentukan
5. Dikeluarkan dari sekolah
0 Komentar